Revitalisasi Bantuan Hukum
Dalam Hukum Nasional
OLEH AA. OKA MAHENDRA, SH
BANTUAN hukum memang telah mendapat tempat dalam berbagai undang-undang. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP terdapat beberapa Pasal yang mengatur mengenai bantuan hukum. Dalam Bab VI terdapat 4 pasal yaitu Pasal 54 sampai dengan Pasal 57 yang mengatur hak tersangka atau terdakwa untuk mendapat bantuan hukum dari penasehat hukum. Bahkan dalam Pasal 56 ditentukan bahwa pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih. Ditentukan pula bahwa setiap penasehat hukum yang ditunjuk oleh pejabat sebagaimana dimaksud diatas memberi bantuannya dengan cuma-cuma.
Kemudian dalam Bab VII yang terdiri dari 6 pasal (Pasal 69 sampai dengan Pasal 74) diatur mengenai Bantuan Hukum. Dalam bab tersebut ditentukan bahwa penasehat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Tata cara penasehat hukum berhubungan tersangka atau terdakwa diatur dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 71. Pasal-pasal tersebut merupakan pasal yang penuh kecurigaan terhadap penasehat hukum dalam berhubungan dengan tersangka atau terdakwa. Sebab pasal-pasal tersebut memuat ketentuan yang memberi kewenangan kepada penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan untuk memberi peringatan kepada penasehat hukuum jika terbukti menyalahgunakan haknya dalam pembicaraan dengan tersangka. Lebih dari itu hubungan penasehat hukum dengan tersangka diawasi oleh pejabat-pejabat tersebut, meskipun tanpa mendengar isi pembicaraan. Buntut dari pengawasan tersebut ialah pelarangan penasehat hukum berhubungan dengan tersangka.
Ketentuan hukum seperti tersebut diatas jelas merupakan refleksi dari karakter hukum yang tercermin dari kewenangan pejabat seperti penyidik, penuntut umum dan petugas lembaga pemasyarakatan mengawasi bahkan melarang penasehat hukum yang memberikan otoritas pada kekuasaan untuk melakukan represi dari tingkat yang halus sampai yang kasar.
Pertanyaannya adalah apakah aturan hukum semacam itu perlu direvitalisasi, perlu “dijoss” lagi agar semakin kokoh? Jawabnya adalah sudah pasti. Aturan semacam itu mesti direformasi, bukan direvitalisasi. Tujuannya adalah agar hak setiap orang untuk mendapat bantuan hukum sejak saat penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dijamin dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dilaksanakan tanpa pembatasan yang didasarkan kepada curiga dan ketidakpercayaan kepada penasehat hukum yang dianggap potensial menyalahgunakan haknya dalam pembicaraan dengan tersangka. Padahal potensi penyalahgunaan wewenang yang cukup besar justru terdapat pada penyidik atau penuntut umum bila dibiarkan melakukan proses penegakan hukum dibalik pintu tertutup.
Selanjutnya mari kita simak pengaturan bantuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Bab VI undang-undang tersebut mengatur mengenai Bantuan Hukum cuma-cuma. Pasal 22 Undang-Undang Advokat mewajibkan advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bantuan hukum dalam Pasal 22 tersebut dalam pandangan M. Cappellatti dan B. Garth seperti dikutip Abdul Rachman Saleh, Memajukan Akses Keadilan Melalui Bantuan Hukum Dalam Bantuan Hukum (2007:20) dapat dikategorikan pada access to justice gelombang pertama yaitu pemberian bantuan hukum bagi orang yang tidak mampu atau yang dikenal dengan istilah bantuan hukum konvensional. Padahal kita semua tahu, seperti dikemukakan Adnan Buyung Nasution Sejarah Bantuan Hukum Indonesia idem : 7, bahwa sejak didirikannya Lembaga Bantuan Hukum konsep bantuan hukum yang dianut tidak lagi semata-mata didasarkan pada perasaan amal dan kemanusiaan untuk memberikan pelayanan hukum kepada orang-orang yang tidak mampu yang buta hukum, melainkan pengertiannya menjadi lebih luas yaitu meningkatkan kesadaran hukum daripada masyarakat dan juga berusaha melaksanakan reformasi hukum agar hukum dapat memenuhi kebutuhan rakyat dan mengikuti perubahan jaman.
Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu tetap penting, mengingat jumlah mereka sangat besar. Menurut data yang dikemukakan dalam buku laporan PelaksanaanPenyaluran Subsidi Langsung Tunai Bagi Rumah Tangga Miskin Dalam Rangka Program Konpensasi Penyaluran Subsidi BBM tahap I Oktober – Desember 2005, hal : 28 ditetapkan sebanyak 13.990.295. Rumah Tangga Miskin yang mendapat subsidi langsung tunai.
Jumlah Rumah Tangga Miskin di Indonesia sangat besar. Artinya kemiskinan merupakan masalah sosial yang belum dapat ditangani oleh pemerintah yang silih berganti naik turun panggung sejak kemerdekaan. Meskipun pada awalnya setiap penguasa yang naik panggung menjanjikan pemberantasan kemiskinan, tetapi yang terjadi dalam kenyataan adalah kemiskinan semakin terstruktur. Hal tersebut untuk sebagian disebabkan karena hukum yang berlaku atau dibentuk tidak mampu menjadi sarana perubahan sosial, tidak mampu mengubah struktur masyarakat yang tidak adil dimana sebagian kecil orang yang bertengger di puncak piramida menikmati kekayaan yang berlimpah sementara sebagian besar rakyat yang berada didasar piramida tetap miskin. Oleh karena itu apabila bantuan hukum hanya sekedar didefinisikan secara konvensional tidaklah memadai untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Selanjutnya apa kata Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman mengenai bantuan hukum ?
Bab VII yang terdiri dari Pasal 37 sampai dengan Pasal 40 diatur mengenai bantuan hukum, tetapi bantuan hukum dalam makna yang sempit, karena dikaitkan dengan suatu perkara. Dalam Pasal 37 dikemukakan bahwa setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperolah bantuan hukum. Kemudian Pasal 38 menentukan bahwa dalam perkara pidana seorang tersangka sejak saat dilakukan penangkapan dan/ atau penahanan berhak menghubungi dan meminta bantuan advokat.
Dalam penjelasan Pasal 38 antara lain dikemukakan bahwa hubungan antara tersangka dengan advokat tidak boleh merugikan kepentingan pemeriksaan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dalam hukum acara pidana. Dari penjelasan pasal tersebut, kepentingan pemeriksaanlah yang diutamakan, bukan due proses of law yang menjadi salah satu prinsip penyelenggaraan negara hukum.
Selanjutnya dalam Pasal 39 ditentukan bahwa dalam pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, advokat wajib membantu penyelesaian perkara dengan menjunjung tinggi hukum dan keadilan. Tidak ada penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan “ Membantu penyelesaian perkara“. Advokat sebagai penegak hukum mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakan hukum dan keadilan. Dalam proses peradilan kewajiban untuk membantu penyelesaian perkara dengan menjunjung tinggi hukum dan keadilan tentunya mesti dibaca tak terlepas dari statusnya sebagai penegak hukum yang telahbersumpah dalam melaksanakan tugas profesinya akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan. Advokat tidak berada dalam sub ordinasi aparat penegak hukum lainnya karena advokat adalah profesi yang bebas dan mandiri.
Selain mencermati pengaturan mengenai bantuan hukum dalam beberapa Undang-Undang, perlu pula dikemukakan program bantuan hukum yang direncanakan oleh pemerintah. Dalam Peraturan Presiden No.7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 terdapat program peningkatan pelayanan dan bantuan hukum. Program tersebut ditempatkan pada bab 10 tentang penghapusan diskriminasi dalam berbagai bentuk. Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah dibidang hukum serta memberikan bantuan kepada setiap warga negara tanpa membeda-bedakan baik dari warna kulit, golongan, jenis kelamin, suku, etnis, agama dan golongan yang kurang mampu sehingga data keadilan masyarakat benar-benar diperoleh sebagaimana adanya. Program ini diharapkan dapat menyediakan pelayanan publik dibidang hukum yang merata dan terciptanya kesempatan yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk memperoleh keadilan.
Salah satu kegiatan pokok yang dilakukan adalah peningkatan pemberian bantuan hukum bagi golongan masyarakat yang kurang mampu baik laki-laki dan perempuan dalam proses berperkara di pengadilan maupun upaya-upaya untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajibannya hukumnya.
Kegiatan pokok tersebut belum beranjak dari bantuan hukum konvensional, karena lebih difokuskan kepada bantuan hukum cuma-cuma bagi masnyarakat tidak mampu dalam proses berperkara di pengadilan. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat baru sebatas peningkatan kesadaran akan hak dan kewajiban hukumnya.
Kegiatan tersebut belum mencakup membangun kesadaran hukum masyarakat agar masyarakat mampu mempertahankan serta memperjuangkan haknya dan mengubah struktur sosial yang penuh ketidakadilan apalagi dikembangkan kearah public interest litigation melalui class action serta pembaharuan peradilan dalam sistem hukum. Bantuan hukum masih dilihat sebagai salah satu sub sistem peradilan, belum ditempatkan dalam kerangka pembangunan hukum nasional dalam suatu negara hukum yang berjuang mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.
Dari uraian diatas ada dua hal yang dapat disimpulkan sebagai berikut:
Pertama: Pengaturan bantuan hukum dalam hukum nasional bersifat partial dan tersebar dalam beberapa Undang- Undang dan peraturan perundang-undangan dibawahnya.
Kedua: bantuan hukum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang terbatas pada bantuan hukum dalam proses peradilan terutama bagi masnyarakat yang tidak mampu.
Sehubungan dengan itu yang diperlukan sekarang adalah reformasi peraturan perundang-undangan yang mengatur bantuan hukum, bukan revitalisasi. Karena dengan itu usulan Adnan Buyung Nasution (Idem 13) untuk merumuskan RUU bantuan hukum yang secara materiel maupun formil menetapkan hak-hak hukum dari rakyat atau pencari keadilan untuk menuntut hak-haknya yang absah baik dalam kerangka hukum positif maupun dalam kerangka yang lebih luas yakni akses untuk mendapat keadilan yang seluas-luasnya, perlu ditindak lanjuti secara konkret.
Dalam rangka merumuskan RUU bantuan hukum dapat dikemukakan beberapa saran sebagai berikut :
- Perlu ada visi yang jelas tentang bantuan hukum dalam negara hukum Indonesia.
- Undang-Undang bantuan hukum harus bersifat komprehensif mengatur asas, tujuan, visi, misi, ruang lingkup layanan bantuan hukum, mereka yang berhak memperolah bantuan hukum dengan prosedur-prosedur untuk memperoleh bantuan hukum, pemberi bantuan hukum, perlindungan kepada pemberi bantuan hukum, organisasi bantuan hukum, tanggung jawab negara dan peranserta masyarakat.
- Undang-Undang bantuan hukum agar tidak menjadi “Jaket Sempit” yang membatasi ruang gerak atau peranan bantuan hukum dalam pembentukan sistem hukum nasional yang adil dalam rangka membangun masyarakat yang demokratis, adil dan sejahtera.
- Mengingat RUU bantuan hukum belum menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional tahun 2007, perlu dilakukan komunikasi intensif dengan DPR dan pemerintah untuk mengagendakan pembahasan RUU bantuan hukum pada tahun 2007.
Akhirnya ijinkan saya mengakhiri pembicaraan saya dengan mengutip apa yang dikatakan oleh Eldridge Cleaver seorang penulis dan aktivis hak-hak sipil sebagai berikut : “What we’re saying today is that you’re either part of the solution or you’re part of the problem”.
Mudah-mudahan kita yang berkumpul disini menjadi part of the solution.
Jakarta, 20 Februari 2007
A.A. OKA MAHENDRA, SH.