Prinsip:
Dharma, Widya, Satya.
Visi:
Mewujudkan Indonesia yang Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur berdasarkan Pancasila.
Misi:
– Mengawal NKRI yang demokratis, berdasar atas hukum dan sejahtera.
– Meningkatkan peranan DPD dalam bidang legislasi, anggaran dan pengawasan untuk mewujudkan good governance.
– Memperjuangkan perimbangan keuangan yang lebih adil untuk mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis Tri Hita Karana.
– Memberdayakan desa pekraman/kesatuan masyarakat hukum adat dan menggali kearifan lokal demi ketahanan bangsa yang Bhinneka Tunggal Ika.
– Memperjuangkan pendidikan, pekerjaan dan jaminan sosial bagi semua penduduk untuk pemberantasan kebodohan dan kemiskinan.
Untuk mewujudkan visi dan misi tersebut disusun program strategis sebagai berikut:
1. Mengawal NKRI yang demokratis, berdasar atas hukum dan sejahtera.
a. Melakukan konsultasi publik dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat untuk mencari format penyelenggaraan Negara yang sesuai dengan nilai-nilai jiwa dan semangat Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945.
b. Menggalang dukungan publik dan kelembagaan untuk tetap tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila.
c. Memantapkan kelembagaan demokrasi dan memperkuat masyarakat sipil sebagai perwujudan prinsip kedaulatan rakyat.
d. Memperkuat dukungan untuk pengembangan nilai-nilai kebebasan, persamaan, kompetisi yang jujur dan adil, keterbukaan, tanggung jawab sosial serta etika politik.
e. Meningkatkan pembangunan substansi hukum, struktur hukum termasuk aparat penegak hukum yang professional dan memiliki integritas moral dan pengembangan budaya hukum dalam rangka pembangunan sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila.
f. Memastikan terjaminnya perlindungan dan peningkatan terhadap hak asasi manusia.
g. Menjamin penegakkan hukum secara tegas, adil, serta terselenggaranya pelayanan hukum yang transparan, cepat dan bebas dari pungutan liar
h. Meningkatkan pemberantasan korupsi baik secara preventif dengan memperbaiki sistem administrasi pemerintahan, meningkatkan pengawasan, mengembangkan budaya anti korupsi di tengah-tengah masyarakat maupun dengan melakukan tindakan-tindakan represif yang tegas, keras dan tidak pandang bulu.
i. Meningkatkan pemberantasan terorisme, pelanggaran HAM Berat kejahatan transnasional penyalahgunaan narkotika dan berbagai bentuk kriminalitas dan penyakit sosial lainnya.
2. Meningkatkan Peranan DPD dalam bidang legislasi, anggaran dan pengawasan untuk mewujudkan good governance.
a. Memperjuangkan perubahan peraturan perundang-undangan untuk memperkuat peranan DPD sebagai lembaga perwakilan daerah.
b. Menyempurnakan mekanisme pelaksanaan tugas dan kewenangan DPD di bidang legislasi, anggaran dan pengawasan.
c. Meningkatkan hubungan antar lembaga Negara yang terkait dalam meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan DPD.
d. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tindak lanjut hasil pengawasan DPD.
e. Memastikan penyelenggaraan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, keterbukaan, partisipatif, rule of law, efektif dan efisien serta visioner.
f. Menyempurnakan organisasi, tata kerja dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta sarana sekretariat jenderal DPD sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan DPD.
3. Memperjuangkan perimbangan keuangan yang lebih adil untuk mendukung pembangunan berkelanjutan berbasis Tri Hita Karana.
a. Memperjuangkan alokasi perimbangan keuangan yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak seperti visa on arrival, landing fee di bandara Internasional Ngurah Rai.
b. Memperjuangkan perimbangan keuangan yang lebih adil bagi daerah yang tidak cukup atau tidak memiliki sumber daya alam untuk mendukung pengembangan potensi perekonomian daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
c. Memfasilitasi penyusunan naskah akademik konsep pembangunan berbasis Tri Hita Karana dengan melibatkan Perguruan Tinggi, lembaga keagamaan, tokoh-tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
d. Memastikan pelaksanaan komitmen nasional untuk desentralisasi pemerintahan dan otonomi daerah yang didukung oleh anggaran, kualitas sumber daya manusia dan sarana yang memadai dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah guna memperkokoh NKRI.
4. Memberdayakan desa peleraman/kesatuan masyarakat hukum adat dan menggali kearifan lokal demi ketahanan bangsa yang bhinneka tunggalika.
a. Memperjuangkan pembentukan undang-undang sebagai payung hukum bagi pengakuan dan penghormatan kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya sebagai pelaksanaan Pasal 18 B ayat (2) UUD Negara R.I. Tahun 1945
b. Memperjuangkan alokasi anggaran untuk pemberdayaan desa pekraman sebagai benteng ketahanan sosial budaya dan ekonomi desa.
c. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan jaminan sosial bagi perangkat desa pekraman.
d. Memberdayakan lembaga keuangan desa pekraman.
e. Mengembangkan potensi desa pekraman sebagai destinasi wisata budaya.
f. Mengembangkan koperasi dan pasar desa.
g. Membantu pengembangan potensi pertanian, industri kecil, kerajinan rakyat dan usaha kecil menengah di setiap desa pekraman.
h. Menggali kearifan lokal yang bermanfaat untuk pembangunan bangsa yang majemuk.
i. Memfasilitasi pembentukan/ pembaharuan awig-awig desa pekraman.
j. Memfasilitasi inventarisasi hukum adat yang masih hidup ditengah-tengah masyarakat untuk menjamin kepastian hukum.
5. Memperjuangkan pendidikan pekerjaan dan jaminan sosial bagi semua penduduk untuk pemberantasan kebodohan dan kemiskinan.
a. Memepertahankan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD.
b. Mengawasi pemanfaatan anggaran pendidikan untuk peningkatan kualitas pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
c. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan guru dan dosen.
d. Memperluas kesempatan kerja di daerah dan pedesaan.
e. Memperjuangkan pemenuhan hak-hak normatif pekerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja
f. Memperjuangkan penghapusan pekerja kontrak.
g. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan keterampilan agar siap memasuki pasar kerja.
h. Memperluas kepesertaan dan meningkatkan manfaat jaminan sosial tenaga kerja.
i. Meningkatkan pelaksanaan program jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk terutama bagi fakir miskin dan orang tidak mampu menuju Indonesia sehat 2010.
j. Pemberdayaan perempuan dan pemuda di berbagai bidang, terutama dibidang sosial budaya, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi dan politik untuk menjadi motor penggerak pemberantasan kemiskinan.
Leave a Reply